Tengah Malam 3 Orang Berbuat Dosa di Kebun Sawit PT AKL Musi Rawas, 1 Diamankan, 2 Kabur

Tersangka Sepri (kanan) diamankan Polres Musi Rawas karena berbuat dosa mencuri buah sawit di kebun milik PT AKL.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Tengah malam, 3 orang diduga berbuat dosa melakukan pencurian di kebun sawit milik PT AKL di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Senin, 12 Mei 2025.
Dari 3 orang yang berbuat dosa tersebut 1 diantaranya berhasil diamankan, sedangkan 2 lainnya berhasil kabur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Adapun 1 orang terduga pelaku yang diamankan petugas keamanan PT AKL yakni Sepri (28) petani asal Desa Rantau Bingin. Sementara 2 terduga pelaku lainnya inisial HR dan KR berhasil melarikan diri.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Sepri dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 13 Mei 2025.
BACA JUGA:Lagi di Rumah Makan 2 Pemulung Diringkus Tim Macan Linggau, Ternyata Sudah Profesional
Aksi pencurian buah sawit ini dilaporkan Anasrulah (28) petugas keamanan PT. AKL warga Desa Muara Kati, Kecamatan TPK.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, pihaknya komitmen dalam memberantas tindak pidana 3C yakni Curat, Curas, dan Curanmor.
Selain itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan.
Sementara itu data dihimpun LINGGAUPOS.CO.ID, kronologis pengungkapan kasus pencurian buah sawit ini bermula tim pengamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area rawan pencurian.
BACA JUGA:Pencurian Outdoor AC Marak di Lubuk Linggau, SMPIT An-Nida Jadi Korban, Ini Pelakunya
Saat melintas di Blok 17E03, petugas melihat cahaya senter mencurigakan di dalam lahan. Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terlihat 3 orang tengah melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saat terduga pelaku hendak membawa hasil curiannya, tim keamanan dibantu anggota lain melakukan penyergapan.
Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku atas nama Sepri (28), seorang petani asal Desa Rantau Bingin.
Sementara 2 pelaku lainnya, yang telah diketahui identitasnya yaitu HR dan KR, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: