Kakek di Lubuk Linggau Simpan Narkoba di Kamar, Jadi Target Operasi Polisi

Tersangka Amin Pranata--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang kakek bernama Amin Pranata (53) warga Jalan Arjuna Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Amin Pranata ditangkap di sebuah rumah Jalan Patimura Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan dari tersangka diamankan 2 paket sabu dengan berat Bruto 2,66 gram.
Kemudian, 4 plastik klip kosong, 2 buah pipet plastic berbentuk skop dan tas sandang warna coklat gelap.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Nibung Muratara Didor, Akui Sudah Lakukan Pencurian di Beberapa TKP
Dijelaskan Kasat Resnarkoba tersangka Amin Pranata sudah menjadi target operasi (TO), sehingga memang dicari di mana keberadaannya.
Akhirnya diketahui bahwa tersangka berada di sebuah rumah, di Jalan Patimura Kelurahan Bandung Kiri.
Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan, tersangka bergasil diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Di rumah yang ditempati tersangka, ditemukan tas coklat yang berada di gantungan belakang pintu kamar. DI dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: Punya Kecepek Serahkan, Kalau Tidak Mau Dipenjara
Selanjutnya tersangka langsung diamankan berikut dengan barang bukti narkotikanya dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat, tersangka diduga sebagai pengedar dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: