Kades Tri Mukti Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polsek BTS Ulu Musi Rawas

Penyerahkan kecepek dari Kades ke Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Desa Tri Mukti Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Supangat serahkan senjat api rakitan jenis kecepek ke Polsek BTS Ulu, Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Penyerahan kecepek ini dilakukan langsung Kades kepada Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu Iptu Sinambela, yang selanjutnya dibawa ke Polsek BTS Ulu untuk diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan pihaknya menerima serahan kecepek dari kades tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendengar himbauan Kapolres Musi Rawas melalui berita online LINGGAUPOS.CO.ID, pada Kamis 12 Juni 2025, pihaknya menyebarkan himbauan tersebut kepada para kades.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: Punya Kecepek Serahkan, Kalau Tidak Mau Dipenjara
Kades pun menyampaikan kepada warganya, hingga Kades Tri Mukti mendapatkan informasi ada warga yang hendak menyerahkan. Namun karena takut menyerahkan langsung, warga tersebut meminta kades menyerahkan kecepak tersebut.
“Warga menyerahkan kecepek tersebut ke kades, kemudian kades menyerahkan ke kami diterima Kanit Reskrim,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan mantan Kanit Pidum Polres Lubuk Linggau ini, senpi yang mereka terima tersebut, dilakukan proses gun safety dengan merendam kecepek, memastikan tidak ada lagi mesiu di dalam senjata.
“Selanjutnya senjata tersebut diinventarisir dan akan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas guna dilakukan pemusnahan,” tambahnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Nibung Muratara Didor, Akui Sudah Lakukan Pencurian di Beberapa TKP
Ditambahkannya, pihaknya masih terus mengimbau warga untuk menyerahkan senjata api illegal miliknya kepada polisi, sesuai intruksi dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Rawas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: