Tengah Malam 3 Orang Berbuat Dosa di Kebun Sawit PT AKL Musi Rawas, 1 Diamankan, 2 Kabur

Tersangka Sepri (kanan) diamankan Polres Musi Rawas karena berbuat dosa mencuri buah sawit di kebun milik PT AKL.--
BACA JUGA:Meresahkan, Arena Sabung Ayam di Selangit Musi Rawas Digrebek Tim Landak, Kemudian Dibakar
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kg dan 2 buah keranjang rotan.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. AKL mengalami kerugian ditaksir Rp3.064.160.
Saat diinterogasi, tersangka Sepri mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit di kebun milik PT. AKL.
Saat ini, polisi masih terus memburu HARI dan KR yang saat ini berstatus DPO.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: