Motif 6 Pelaku Pembuang Mayat di Lubuk Linggau, 2 Orang yang Bertugas Membawa, ini Kronologisnya

Motif 6 Pelaku Pembuang Mayat di Lubuk Linggau, 2 Orang yang Bertugas Membawa, ini Kronologisnya

Polisi jelas motif para pelaku membuang mayat korban--

Makanya mereka tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo pasal 181 KUHP. Yakni, karena Kesalahannya atau kealfaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis, atau menyembunyikan kematiannya.

“Pasal 359 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun, pasal 181 KUHP ancaman hukumannya 9 bulan,” jelas Wakapolres.

Selain diancam dengan pasal-pasal tersebut, Kasat Reskrim menambahkan untuk pesta pesta miras dan narkoba sedang pendalaman di Sat Narkroba Polres Lubuk Linggau

“Apabila terbukti ada penyalagunaan narkoba, maka para tersangka diancam dengan UU Narkoba dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pengakuan 6 Tersangka, Ini Kronologis Lengkap Kasus Mayat Dibuang di Lubuk Linggau Saat Malam Takbiran

Kronologis Kejadian 

Berdasarkan hasil pemeriksaan 6 tersangka, kronologis kejadian bermula, Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, para tersangka sedang kumpul di kediaman Darkindo alias Gindo, di Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Kemudian datang korban Robert Marlando Harahap ke rumah tersangka Darkindo alias Gindo untuk membayar hutang. 

Setelah itu tersangka Darkindo alias Gindo mengatakan kepada korban agar tidak pulang dulu. Dirinya dan kelima tersangka akan mengajak korban untuk ikut pesta Miras dan narkoba. 

BACA JUGA:Ini Tersangka yang Ditangkap Massa di Nawangsasi Tugumulyo Musi Rawas

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka Darkindo alias Gindo memberikan uang kepada tersangka M Muslim alias Salim untuk membeli miras dan Narkoba.

Setelah diberikan uang, tersangka M Muslim alias Salim pergi membeli miras jenis Anggur Merah Gold 6 botol dan narkoba jenis pil ekstasi  2 butir.

Setelah kembali para  tersangka dan korban mengonsumsi miras dan pil ekstasi yang sudah dipotong oleh Darkindo alias Gindo, diberikan kepada 5 tersangka lainnya dan korban.

Setelah mengonsumsi Miras dan Narkoba, para tersangka dan korban bersama-sama mendengarkan musik remix. 

BACA JUGA:Viral di Lubuk Linggau, Pencuri Ayam Bangkok Senilai Rp4,9 Juta

Saat para tersangka dan korban sedang berjoget, tiba-tiba sekira pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri.  Setelah diperiksa ternyata korban sudah tidak bernafas lagi diduga meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: