Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2025, Berikut Cara Cek Penerimanya

Bansos yang cair Maret 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan cair pada Maret 2025. Berikut bagi anda yang igin mengecek apakah sebagai penerima.
Pemerintah Indonesia terus mencairkan berbagai bansos untuk masyarakat, bahkan di bulan Maret 2025 menjelang hari raya Idul Fitri.
Dimana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bakal cair bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui pencairan PKH Termin 2 yakni pada Januari – Maret 2025 beserta bantuan validasi terus berlangsung sepanjang bulan Maret.
BACA JUGA:Resmi Libur Lebaran 2025 Ada 11 Hari, Cek Berikut Tanggalnya
Selain itu, pencairan bantuan PKH untuk komponene anak sekolah tingkat SMP kabarnya juga sedang berlangsung.
Sementara itu, bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga bakal dicairkan, dimana jika merujuk pada tahun sebelumnya BPNT diperkirakan cair pada Februari.
Sehingga masyarakat sebagai penerima bantuan tersebut diimbau untuk mengecek sttaus penyaluran dan mencairkan bantuannya.
Nah, masyarakat dapat memverifikasi status kelayakan mereka sebagai penerima bansos melalui situs resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), baik PKH maupun BPNT 2025 sebagai berikut.
BACA JUGA:Ketahui, Inilah 3 Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 dengan Benar, Simak di Sini
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada dasarnya PKH adalah program pemerintah yang ditujukan khusus untuk keluarga yang berada di garis kemiskinan.
Bantuan PKH menyasar KPM yang memiliki anggota keluarga rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan lanjut asia (lansia).
Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat periode dalam setahun. Sehingga periode pertama tahun 2025 terhitung dari Januari, Februari, Maret.
BACA JUGA:Mudik Gratis Pakai Kereta Api Bisa Bawa Motor, Buruan Cek Syarat dan Cara Daftarnya Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: