Bandit 20 TKP di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Ulang Tahun, untuk Judi Online dan Narkoba

Bandit 20 TKP di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Ulang Tahun, untuk Judi Online dan Narkoba

Tersangka pencurian motor dengan 20 TKP di Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya. Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi sadis di Kota Lubuk Linggau berhasil diringkus.

Tersangka adalah Peri (22), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong diamankan di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Butar Butar, yang bertepatan dengan hari ulang tahun tersangka Peri.

“Tersangka ini sangat meresahkan karena sudah berulang kali melakukan aksinya," ujar Kasat, Rabu 2 September 2026

BACA JUGA:7 Bedeng di Prabumulih Ludes Terbakar, Kerugian Rp350 Juta, 1 Orang Terluka

Berawal dari Laporan Korban Pedagang Pasar

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pedagang pasar Anita (41). Korban dirampas sepeda motor Honda Beat Street BG 4866 HAH saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Inpres.

Peristiwa terjadi Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Saat melintas di depan Masjid Amadiyah, korban dipepet tiga tersangka. Kunci kontaknya dirampas paksa, lalu korban didorong hingga terjatuh dan mengalami luka lecet. Para tersangka langsung membawa kabur motor korban dengan kerugian ditaksir Rp 17 juta.

BACA JUGA:Kenal di TikTok Berujung Petaka, Siswi 15 Tahun di Palembang Jadi Korban Pencabulan

Berbekal laporan polisi dan olah TKP, Tim Macan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas tersangka.

Beraksi 20 Kali, Uang untuk Narkoba dan Judi Online

Hasil interogasi mengejutkan. Tersangka P tidak hanya mengakui perbuatannya terhadap korban Anita, tetapi juga mengaku telah melakukan aksi curas dan curat sebanyak 20 kali di wilayah Lubuk Linggau sepanjang 2024-2025.

Modusnya beragam, mulai dari memepet korban, merusak kunci kontak dengan kunci T, hingga mengancam dan melukai korban menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Cacat Permanen, Korban Penembakan di Semeteh Musi Rawas, Minta Para Pelaku Dihukum Berat

Bahkan dalam dua laporan lain, tersangka mengaku menusuk korban di bagian pinggang dan tangan saat merampas HP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: