Barang Bukti dari Yayan Warga Surulangun Musi Rawas Utara Dimusnahkan

Barang Bukti dari Yayan Warga Surulangun Musi Rawas Utara Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Musi Rawas Utara--

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula, pada pukul 19.00 WIB didapati infromasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat Seseorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika.

Lalu pihak Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.  Diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.

Kemudian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Yayan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, ternyata ia memawas kantong asoy hitam.

Di dalam kantong plastic, ditemukan bunguskan  teh china yang bertuliskan Guanyinwang warna gold. Saat dibuka dan disaksikan oleh pelaku di dalamnya berisi sabu.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap Dekat Lokasi Pembunuhan

Semua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: