2 Pengendara Ayla Asal Jambi Dicegat di Jalinsum Muratara, Bawa Pil Granat dan Milenial

2 tersangka bawa ekstasi gunakan mobil Daihatsu Ayla di Muratara--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang pengendara mobil Daihatsu Ayla warna kuning BH 1318 SJ, dicegat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM.83 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pengendara tersebut dicegat oleh petugas Satres Narkoba Polres Muratara, Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Rivaldo Setiawan (25) warga Desa Paal Merah Kecamatan Jambi selatan Kota Jambi Provinsi Jambi.
Kemudian Jojo Handoko (31) warga Kelurahan Sungai Banteng RT. 030 RW. 007 Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Begal yang Dikejar Massa di Air Lesing Akhirnya Diringkus, Beraksi di Konter Pulsa
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa ekatasi 13 butir, dengan rincian 9 butir pil ekstasi warna hijau berlogo Granat dan 4 butir ekatasi warna merah muda berlogo Milenial, dengan berat brutto 5,39 gram.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Resnarkoba Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan kedua tersangka ini diduga sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang menjelaskan adanya ada pengendara yang membawa narkoba ke wilayah hukum Polres Muratara.
Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan sebuah mobil yang mencurigakan melintas di Jalinsum Desa Lawang Agung.
BACA JUGA:Remaja Pake Motor Butut di Rawas Ilir Muratara Ternyata Edarkan Sabu
Petugas Satres Narkoba Polres Muratara langsung mencegat pengendara tersebut, menggunakan mobil. Kemudian diamankan 2 orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut lalu ditemukanlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisikan ekstasi yang sempat dibuang oleh tersangka ketika dilakukan penghadangan.
“Saat ditanyakan kepada kepada 2 orang tersebut, mereka mengakui ekstasi adalah milik mereka,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kemudian kedua tersangka diamankan bersama barang bukti, serta dibawa dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: