Barang Bukti dari Yayan Warga Surulangun Musi Rawas Utara Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Musi Rawas Utara--
LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, di halaman Mapolres Muratara, Jumat 7 Maret 2025. Yang dimusnahkan sebanyak 992,02 gram.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Waka polres Muratara Kompol M Yunus SH didampingi Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra SH dan jajaran.
Kompol M Yunus menjelaskan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, sesuai dengan berita acara sebanyak 992,02 gram. Diamankan dari tersangka Yayan (43) warga Kelurahan pasar Surulangun kecamatan Rawasulu Kabupaten Muratara.
Ditambahkan Wakapolres bahwa tersangka diduga sebagai pengedar, dan diancam melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI 34 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang siapa tanpa hak melwan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan menyediakan narkotika golongan satu,bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman pidana mati,” jelasnya.
Kronologis Penangkapan
Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kedapatan membawa 1 Kg sabu di dalam kantong plastik.
Tersangka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di belakang rumah makan Surya Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Bocah Kembar di Sumatera Selatan Terlibat Pembunuhan di Depan Rumah Makan, ini Penyebabnya
Dari tersangka Yayan, secara rincinya diamankan barang bukti plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,020 Kg.
Kemudian juga diamankan 1 kantong plastik teh china yang bertuliskan Guanyinwang warna gold. Kemudian 1 buah kantong plastik asoy warna hitam dan HP VIVO warna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan tersangka masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba di Muratara.
“Tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba, karena hasil tes urine positif,” jelasnya, Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Musi Rawas Ini Tidak Kapok Dipenjara, Ditangkap Sedang Tidur di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: