Mudik Gratis Jasa Rahaja 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Cek Sekarang

Musik gratis bersama Jasa Raharja--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira, mudik gratis Jasa Rahaja 2025 telah resmi dibuka. Jangan ketinggalan simak ulasan ini untuk mengetahui cara beserta syarat daftarnya.
Menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Jasa Rahaja kembali hadirkan program mudik gratis.
Salah satu tardisi yang ada di Indonesia pada saat lebaran adalah mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri.
Untuk itu, saat ini tidak sedikit masyarakat sudah mulai mempersiapkan agenda mudik lebaran 2025 mereka agar bisa kumpul bersama di hari kemenangan tersebut.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Asal Rejang Lebong Mencuri di Musi Rawas
Bagi anda yang ingin mudik lebaran 2025, jangan lewatkan program dari mudik gratis Jasa Rahaja yang pendaftarannya telah dibuka pada hari ini, Selasa 4 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mudik Jasa Rahaja, dikatakan alam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Jasa Rahaja menyediakan program mudik gratis yang bisa diikuti oleh masyarakat.
Dengan mengusung tema “Mudik Aman Sampai Tujuan 2025”, program mudik gratis tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah perjalanan mudik yang lebih aman, nyaman, menyenangkan, dan juga dipenuhi dengan keberkahan.
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Rahaja Lebaran 2025
Adapun dalam mudik gratis Jasa Rahaja kali ini, setidaknya ada dua mode transportasi yang disediakan yaitu kereta api, kapal laut dan bus untuk 200 kota tujuan.
Nah, untuk dapat menikmati mudik gratis, masyarakat perlu memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat terdaftar sebagai peserta mudik gratis Jasa Rahaja 2025.
Adapun untuk mendaftar mudik gratis Jasa Rahaja 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman https://mudik.jasarahaja.co.id/
Syarat Mengikuti Mudik Gratis Jasa Rahaja 2025
BACA JUGA:SPMB 2025, Syarat Usia dan Kuota Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK Hingga SMA
• Peserta memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: