Pertamina Bantah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sebut Fakta Korupsi Ditemukan 2018 – 2023

Pertamina Bantah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sebut Fakta Korupsi Ditemukan 2018 – 2023

Korupsi Pertamina Pertalite disulap jadi Pertamax -Ilustrasi-Pixabay.com

Dikatakan Abdul Qohar, harga pembelian impor yang dilakukan jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan yang sangat tinggi.  

Dari hasil penyidikan, kegiatan pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga ditemukan fakta perbuatan jahat antara subholding Pertamina, dengan broker.

Dimana kebijakan tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dilakukan dengan cara melawan hukum.

Dalam prakteknya tersangka RS melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 yang dikenal masyarakat BBM jenis Pertamax.

BACA JUGA:Apa Itu Sidang Isbat Jelang Ramadan? Penting Untuk Diketahui, Ini Sejarah dan Tahapannya

Padahal faktanya yang dibeli RS merupakan Ron 90 atau sering disebut masyarakat BBM jenis Pertalite yang kualitasnya lebih rendah.

Untuk menutupi kekurangan RON itu, dilakukan blending di depo agar Ron 90 yang dibeli bisa menjadi Ron 92.

Sementara tersangka YH pada saat melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping, sengaja dimark up  hingga 15 persen. Perbuatan YH ini jelas menguntungkan pihak broker dalam hal ini tersangka MKAR.

"Dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit," kata Abdul Qohar.

BACA JUGA:91 Botol Miras Diamankan Polsek Muara Lakitan Musi Rawas

Kemudian tersangka DW dan GRJ berperan berkomunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi.

Ia juga bertugas untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. 

Diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Agung  telah menetapkan 7 tersangka. Yakni Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan atau RS, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin atau SDS.

BACA JUGA:3 Doa Menyambut Ramadan 2025, Bacaan Latin dan Artinya, Jangan Lewatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: