2 Warga Muba Edar Narkoba di Lubuk Linggau, 39 Butir Ekstasi Diamankan

2 Warga Muba Edar Narkoba di Lubuk Linggau, 39 Butir Ekstasi Diamankan

Tersangka narkoba asal Muba dan barang bukti yang diamankan--

• 1 lembar plastik klip transparan,

• 1 lembar potongan plastik warna putih,

• 1 lembar kertas Koperasi "Karya Abadi" Sekayu Banyuasin,

BACA JUGA:Dulu Rumahnya Diterjang Puting Beliung, Kini Rumah 3 Bocah ini Dibobol Maling

• 1 buah helm warna hitam dengan stiker Honda.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau

BACA JUGA:Kecanduan Judi Oline, Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung, Ada Videonyo

• Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku.

Langkah Hukum yang Sudah Dilakukan

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah, antara lain:

1. Mengamankan tersangka dan barang bukti,

BACA JUGA:Kakak Adik di OKU Timur Kompak Merampok Untuk Beli Beras, Korban Diikat Pakai Jilbab

2. Melaksanakan gelar perkara,

3. Membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan,

4. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: