2 Warga Muba Edar Narkoba di Lubuk Linggau, 39 Butir Ekstasi Diamankan

Tersangka narkoba asal Muba dan barang bukti yang diamankan--
LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi dalam penggerekeban Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Hammi Firdaus (29) warga Jalan Lintas Sekayu Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kemudian, Made Aprianto (25) warga Lingkungan II RT.10 RW.05 Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Sejahtera, Gang Pisang Raja, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Nongkrong di Alfamart, Warga Muratara Sembunyikan Ekstasi di Bawah Piring
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba AKP Nopera EJ Putra menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penggerebekan dan menangkap tangan kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 39 butir tablet berwarna biru bertuliskan RedBull yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.
BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Curi Motor di Kolam Renang Lubuk Linggau, itu Wajahnya
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah helm warna hitam yang terdapat stiker Honda.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), Hammi Firdaus dan Made Aprianto mengakui bahwa ekstasi tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial "IIN".
Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Soal Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau di Arena Sabung Ayam, ini Penjelasan Polisi
Selain 39 butir tablet ekstasi dengan berat brutto 16,01 gram, petugas juga menyita:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: