16 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Februari 2025, Buruan Cek

Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak--
LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 16 Provinsi yang ada di Indonesia gelar pemutihan pajak pada Februari 2025. Di bawah ini daftar selengkapnya.
Pengendara harus tahu, pada bulan Februari 2025 ini, ada enam belas provinsi di Indonesia yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Demi meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah, per Februari ini kembali diadakan pemutihan pajak.
Sebagaimana diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan demikian, melalui pemutihan pajak ini, para pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan saja.
Disamping itu, beberapa provinsi juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.
Meski begitu setiap provinsi memiliki kebijakan tersendiri mengenai skema pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025 ini.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar 16 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan di Februari 2025.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di CV Swada Mitra Karya Palembang, Posisi dan Kualifikasi Cek di Sini
16 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Februari 2025
1. Provinsi Aceh
Tahukah kamu bahwa di Provinsi Aceh, program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Warga Aceh dapat memanfaatkan pembebasan denda pajak progresif, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang terbit pada 25 November 2024.
BACA JUGA:3 Lowongan Kerja di Nasi Kandar AW Palembang, Untuk Penempatan 2 Cabang
Hal ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengenai informasi lengkap aturan dan kebijakan melalui akun Instagramnya @bpkaaceh.
2. Riau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: