16 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Februari 2025, Buruan Cek

Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak--
Selanjutnya Provinsi Riau juga turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bahkan program tersebut telah berlangsung mulai 5 Januari-5 April 2025 untuk BBNKB. Diketahui program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Gratis Biaya Pendidikan dengan KIP Kuliah 2025, ini Jangka Waktu yang Diberikan
3. Kepulauan Riau
Tidak hanya Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menawarkan diskon pajak gabungan dari Januari hingga Juni 2025. Warga bisa mendapatkan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 39,75 persen.
4. Lampung
Untuk Provinsi Lampung, program pemutihan sudah mulai berlaku sejak 5 januari 2025 dan mencakup tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Pegawai Pecel Lele Jadi Begal di Lubuk Linggau, HP Pelajar Jadi Sasaran
Hal ini berarti masyarakat Lampung tetap dapat menikmati tarif pajak yang sama meskipun ada penambahan biaya untuk biaya administrasi lain.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi warga dengan meniadakan kenaikan biaya PKB dan BBNKB. Selain itu, mereka juga membebaskan biaya BBNKB kedua (mutasi atau balik nama) dan pajak progresif.
Untuk itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas atau kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali tidak terbebani dengan biaya administrasi tambahan.
BACA JUGA:Asus ROG Phone 9 FE Resmi Rilis, HP Gaming Ini jadi Model Pertama “FE” yang Harganya Lebih Murah!
Langkah ini sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
6. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah juga menjalankan pemutihan pajak melalui program “Jateng Merah Putih”. Program ini menawarkan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen, berlaku dari 5 Januari-31 Maret 2025.
7. Daerah Istimewa Yogyakarta
BACA JUGA:Sangat Unggul! Inilah 5 HP Murah Terbaru Spek Ngebut, Cocok untuk Pelajar di Awal 2025
kemudain Pemprov Yogyakarta juga menerapkan tarif PKB sebesar 0,9 persen ditambah biaya opsen, menjadikan total tarif PKB sebesar 1,496 persen.
Dengan adanya program pemutihan ini, warga Yogyakarta dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa kena denda.
8. Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: