16 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Februari 2025, Buruan Cek

16 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Februari 2025, Buruan Cek

Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak--

Jawa Timur menawarkan keringanan dalam bentuk penghapusan denda dan bunga namun hanya untuk pokok pajak PKB dan BBNKB. 

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur, Ini Tanggalnya

Dimana tarif PKB turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen, dan BBNKB turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen. Selain itu, BBNKB II dihapuskan sehingga menjadi gratis.

Pemerintah membuat kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 dan Pasal 96 UU HKPD yang mengizinkan kepala daerah memberi keringanan atau pengurangan pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.

9. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. 

BACA JUGA:8 Rumah di Empat Lawang Terbakar, 28 Jiwa Terdampak

Tindakan ini akan sangat membantu pemilik kendaraan bekas yang sering kali harus membayar biaya tambahan untuk balik nama kendaraan.

10. Banten

Sementara itu di Banten, program pemutihan pajak mencakup diskon pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.

Diskon tersebut  memberikan peluang besar bagi warga Banten untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka dengan biaya yang lebih ringan.

BACA JUGA:Daya Awet! Inilah 4 Rekomendasi HP dengan Baterai Jumbo 6000 mAh, Harga Mulai Rp2 Juta

11. Bali

Bali juga menawarkan berbagai insentif pajak diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. 

Sedangkan kendaraan tertentu seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga mendapatkan diskon hingga 39,76 persen. Bukan hanya itu, pembayaran pokok BBNKB juga mendapatkan diskon sebesar 24 persen.

12. Kalimantan Utara

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Dibuka, Buruan Daftar Berikut Link dan Syaratnya

Selanjutnya di Kalimantan Utara, program pemutihan pajak mencakup pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan program pemutiha “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor” pada 28-31 Desember 2024.

13. Kalimantan Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: