Suami di Palembang Telantarkan Istri Hingga Tewas, Karena Hubungan Badan, ini Kronologisnya
Tersangka Wahyu Saputra (kiri) yang mentelantarkan istri hingga akhirnya tewas--
"Karena tidak dilakukan tindakan medis segera menyebar menjadi kanker paru-paru yg menggerogoti tubuhnya dan menggangu pernafasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, " Kata Harryo.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, Tersangka Wahyu Saputra mengaku dirinya tidak mengurus dan menelantarkan istrinya lantaran sakit hati selalu ditolak saat ingin meminta berhubungan suami istri.
"Sakit hati pak, istri tidak mau berhubungan, saya menyesali perbuatan saya pak, " katanya
BACA JUGA:Viral Video Agus Buntung Joget Sambil Makan Roti di Lapas, Kalapas Berikan Penjelasan
Ia mengatakan selain tidak diberi nafkah batin, alasan dirinya tidak membawa istrinya ke rumah sakit karena alasan ekonomi. "Tidak punya biaya," singkatnya.
Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolrestabes mengatakan tersangka dikenakan pasal 359 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau pasal 49 huruf a, huruf b juncto pasal 9 ayat (1), ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan ancaman pidana dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
BACA JUGA:Kalender Jawa Februari 2025, Lengkap dengan Weton Serta Penanggalan Hijriah
Pasal 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Haryo menegaskan terkait ancaman tersangka terhadap korban, pihaknya masih akan mendalami, dan tidak menutup kemungkinan jika terbukti ada ancaman maka akan ditambahkan ancaman pasalnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: