Apa Itu DRH NI PPPK 2024, Berikut Penjelasan Serta Cara Pengisannya, Pelamar Wajib Simak

Apa Itu DRH NI PPPK 2024, Berikut Penjelasan Serta Cara Pengisannya, Pelamar Wajib Simak

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK 2024--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 wajib mengetahui apa itu DRH NI PPPK, pahami juga cara pengisiannya dalam ulasan selengkapnya di bawah ini.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 wajib mengisi DRH NI.

Nah, bagi anda yang belum mengetahui apa itu DRH NI PPPK 2024, dalam ulasan ini secara khusus kita akan mengulik mengenai DRH NI serta cara pengisiannya.

Seperti diketahui, Periode 1 PPPK 2024 diperuntunkan bagi pelamar prioritas (prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK- II), dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN.

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online Sebagai Syarat Wajib Isi DRH NI PPPK 2024, Buruan Simak

Adapun pengumuman kelulusan PPPK Tahap 1 telah dimulai pada tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Pengumuman dapat dicek melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

Usai dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1, maka jadwal selanjutnya adalah pengisian DRH NI.

Apa Itu DRH NI PPPK 2024 ?

DRH NI adalah kepanjangan dari Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk. Sesuai namanya, data ini berisikan informasi komplet mengenai peserta PPPK.

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Unit Tipikor Turun ke Lokasi Jembatan Gantung Putus di Objek Wisata Malus Lubuk Linggau

Nantinya, pengisian DRH NI ini akan dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN yang juga dipakai saat proses seleksi PPPK 2024.

Sebagaimana pada seleksi PPPK tahun sebelumnya, beberapa hal yang perlu diisi peserta yang lulus PPPK adalah meliputi data perorangan, pendidikan, pekerjaan, keluarga dan organisasi.

Setelah itu, DRH perlu dicetak dan beberapa bagiannya perlu dilengkapi dengan cara dituli tangan.

Kemudian usai diisi kembali dan dibubuhi tanda tangan, peserta PPPK diminta untuk mengunggah lagi dokumen scan tersebut ke laman SSCASN.

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Bikin SKCK, Simak Ini Syarat untuk Membuatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: