Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Bikin SKCK, Simak Ini Syarat untuk Membuatnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).--
LINGGAUPOS.CO.ID - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 di wajibkan bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut persyaratannya.
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang lulus PPPK Tahap 1 adalah menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK menjadi salah satu dokumen penting sebagai salah satu persyaratan administratif yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Ada Tambahan Kriteria Pelamar, Cek Sekarang
Seperti yang diketahui SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencatat kejahatan seseorang.
SKCK menunjukkan bahwa peserta yang lulus PPPK 2024 Tahap 1 ini memiliki rekam jejak hukum yang bersih.
Dengan demikian, pihak panitia seleksi menekankan pentingnya SKCK sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi PPPK.
Nah, bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan belum memiliki SKCK, proses pembuatannya terbilang sederhana.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 1 Kemenag, Ribuan Peserta Lulus Seleksi, Ini Link Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya
Anda cukup mendatangi kantor polisi di wilayah domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.
Nantinya pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan bersama dengan sejumlah syarat dokumen yang diperlukan.
Apa saja syarat untuk membuat SKCK, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, syarat bikin SKCK.
Syarat Membuat SKCK
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Belum Keluar, Begini Kata BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: