Periksa 4 Saksi, Unit Tipikor Turun ke Lokasi Jembatan Gantung Putus di Objek Wisata Malus Lubuk Linggau

Periksa 4 Saksi, Unit Tipikor Turun ke Lokasi Jembatan Gantung Putus di Objek Wisata Malus Lubuk Linggau

Kondisi jembatan gantung yang putus di Objek Wisata Sungai Malus --

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau turun ke lokasi jembatan gantung putus di Objek Wisata Sungai Malus Batu Pepeh.

Selain turun ke lokasi, Polres Lubuk Linggau telah memeriksa 4 orang saksi pasca putusnya jembatan gantung saat Tahun 2025 tersebut.

Pantauan LINGGAUPOS.CO.ID, Tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Lubuk Linggau datangi Objek Wisata Sungai Malus Batu Pepeh, Kamis, 2 Januari 2024.

Tim dipimpin Kanit Pidkor Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Dania Nur’auliawati Sumarto terlihat melakukan pengecekan beberapa bagian jembatan yang putus.   

BACA JUGA:4 Korban Jembatan Sungai Malus Masih Jalani Perawatan, Pengobatan Ditanggung

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami insiden putusnya jembatan gantung di Objek Wisata Sungai Malus Batu Pepeh Kota Lubuk Linggau.

Dirinya menyebut 4 orang yang dimintai keterangan tersebut yakni pengelola dan pemilik lahan serta 2 orang petugas parkir.

Saksi dari pengelola objek wisata diakui Kapolres susah diperiksa sejak Rabu, 1 Januari 2025.  

“Kita ambil keterangan daripada saksi-saksi juga bahwasanya para pengelola dan pemilik lahan nanti sedang kita dalami ya apakah nanti bisa dikenakan Pasal yang memang bisa diterapkan nanti diterapkan kepada pengelola," tegas Kapolres, Kamis, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Objek Wisata Sungai Malus Ditutup, Jembatan Sudah 5 Tahun Tidak Dirawat

Sejauh ini pengelola dan pemilik lahan kooperatif memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan. Baik pemilik maupun pengelola ada itikad baik bertanggung jawab atas kejadian jembatan gantung putus yang menimbulkan banyak korban.

Mengenai izin lokasi, dari hasil keterangan para saksi mereka sudah mendapatkannya dari Dinas Pariwisata Kota Lubuk Linggau.

Pihak pengelola di tempat tersebut hanya mengambil retribusi uang parkir dan tidak ada yang lain.

Kapolres juga menambahkan, sampai dengan saat ini dari pihak korban belum ada yang menuntut atas peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: