Cara Buat SKCK Online Sebagai Syarat Wajib Isi DRH NI PPPK 2024, Buruan Simak

Cara Buat SKCK Online Sebagai Syarat Wajib Isi DRH NI PPPK 2024, Buruan Simak

Cara buat SKCK secara online--

LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, sebagai salah satu syarat wajib dalam pengisian DRH NI PPPK 2024. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 perlu membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK diperlukan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) bagi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi.

Sebagaimana diketahui, usai pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, maka jadwal selanjutnya adalah pengisian DRH NI.

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Bikin SKCK, Simak Ini Syarat untuk Membuatnya

Adapun hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing –masing peserta yang telah dimulai sejak 24 Desember 2024.

Adapun peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024 Tahap 1, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 1-31 Januari 2025.

DRH NI sendiri adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK 2024. 

Nantinya setelah mengisi DRH, peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Ada Tambahan Kriteria Pelamar, Cek Sekarang

Pengisian DRH NI PPPK 2024 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan ketika akan melakukan pengisian DRH PPPK 2024 yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika anda telah lulus PPPK Tahap 1 dan merasa belum memiliki SKCK, maka diwajibkan untuk membutnya terlebih dahulu.

Nah, tahukah kamu bahwa SKCK ini bisa dibuat secara online.  Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, cara membuat SKCK secara online untuk keperluan pengisian DRH PPPK 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: