Prabowo Bantah Maafkan Koruptor: yang Kau Curi Kembalikan
Prabowo Bantah Maafkan Koruptor--
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mempertanyakan letak keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis sebagai tersangka dalam korupsi Timah senilai Rp300 Triliun telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
elain penjara 6,5 tahun, Harvey Moeisturut di denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasusnya korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Melihat itu, Mahfud MD pun buka suara dengan mempertanyakan letak keadilan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui unggahan instagramnya.
BACA JUGA:Ratusan Pesilat Tapak Suci Ikuti Kejurda II Pimda 311 Musi Rawas Utara
“Di mana keadilan,” kata Mahfud MD dalam unggahan instagram miliknya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 27 Desember 2024.
Lebih lanjut, Mahfud MD menuliskan jika Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Triliun.
“Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “Merugikan Perekonomian negara” lanjut tulisan Mahfud MD.
Kata Mahfud, sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA:Pengakuan Saksi Diperiksa KPK, Semua Anggota Komisi XI DPR RI Terima CSR Bank Indonesia
“Akhirnya hakim memutuskan dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 miliar,” sambungnya.
Menurut Mahfud, selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 miliar, atu sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: