Kesal Dimarahi Main Judi Slot, Suami di Muratara Tikam Istri, Pelaku Diamankan di Rumah Kadus
Tersangka Rangga pelaku penikaman istri di Muratara yang dimarahi main judi slot--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang suami di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) nekat tikam istri diduga gara-gara kesal dimarahi sering main judi online slot.
Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dialami TD (26) di rumahnya Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Terduga pelaku penikaman Rangga Saputra(33) suami korban pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 96 / XII / 2024 / SPKT / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Pengedar 102 Paket Sabu di Muara Lakitan Musi Rawas Kabur Lewat Jendela, Untungnya Eagle Squad Sigap
Atas perbuatannya, tersangka Rangga Saputra terancam dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Motifnya terduga pelaku kesal terhadap korban yang marah karena pelaku menghabiskan uang bermain judi online slot,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, Minggu, 22 Desember 2024.
Dijelaskan AKP Sofyan Hadi, kronologis kejadian Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB korban sedang memasak di dapur rumahnya.
Kemudian tersangka Rangga yang tak lain adalah suaminya meminjam uang kepada korban, tetapi tidak diberi istrinya.
Alasan korban tidak mau memberi uang karena terduga pelaku suka menghabiskan uang dengan bermain Judi Online Slot.
Ketika itu korban marah sambil berkata “AKU LARAI BAE KALO ROMAN KO, AKU DAK TAN LAGI”. Yang artinya lari saja kalau begini aku dak tahan lagi.
Mendengar ucapan korban tersebut tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya tersangka duduk di ruang tamu rumah, sementara korban masih marah kepada pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: