Petani Sukarena Musi Rawas Tegaskan Sudah Tebus Pupuk Subsidi, Hayatun: Hingga September 2024 Sudah 18.400 Kg
Kelompok Tani Sukarena 1 mewakili petani di Desa Sukarena mengaku telah melakukan penebusan pupuk subsidi sesuai alokasi tambahan pemerintah--
Hayatun menjelaskan, penebusan pupuk subsidi tersebut pertama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 732/KPTS/DISTANNAK/2023 Tanggal 27 Desember 2023.
Serta surat Keputusan Nomor : 546/KPTS/DTPHNAK/2024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas TA. 2024.
Dasar kedua yakni SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas Nomor : 520.3/216/KPTS/DTPHNAK PSP/2024 tanggal 25 September 2024.
Serta SK Perubahan Nomor : 520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Menurut Hayatun penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan hanya ada 9 komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi. Yakni Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.
Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian menyusun RDKK, terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2 ha serta menanam dalam komoditas tanaman.
Nah untuk mekanisme penebusan pupuk bersubsidi itu sendiri bisa menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: