Polisi Limpahkan Lurah Sumber Harta ke Jaksa, Kasus Tindak Pidana Pemilu di Mura
Jaksa Kejari Mura menerima pelimpahan Lurah Sumber Harta dari penyidik Polres Mura--
LINGGAUPOS.CO.ID – Lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura.
Pelimpahan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Mura, Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Mura Gustian Winanda menjelaskan pelimpahan atau penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
Yakni Lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin disangka melanggar Undang-undang Pemilu.
BACA JUGA:Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?
Tepatnya, primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.
Kasusnya, ditambahkan Kasi Intel Mura, bahwa tersangka sebagai Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kejadiannya pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP Mubang Phone Cell di Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau Kembalikan Uang Rp323 Juta Lebih
“Sebelum diserahkan ke kami, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Mura,” jelas Kasi Intel dalam pers rilis yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID.
Gustian Winanda menambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Lingggau pada Jumat 22 November 2024.
Karena jaksa memiliki waktu 5 hari untuk segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan, karena pidana pemilu.
Ditambahkan Kasi Intel, juga sudah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, yakni Kasi Pidum Erwan Mardiansyah, Kasi Pidsus Imam Murtadlo, Kasi Intel, kemudian Dicky Dwi Putra, Dedi Wijaya dan Christopher Tador Dapot Hamonangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: