Bapas Muratara Ikuti Perkenalan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela
Kabapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dengan agenda Memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela pada Bapas Seluruh Indonesia di Aula Bapas Kelas II Musi Rawas -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Kabapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dengan agenda Memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela pada Bapas Seluruh Indonesia di Aula Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Selasa 22 Oktober 2024.
Pembentukan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela tersebut merupakan terobosan baru dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Justice yang berkolaborasi dengan Kementerian Kehakiman Jepang.
Kabapas Kelas II Musi Rawas Utara, Roby Fernandez beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dengan agenda Memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela pada Bapas Seluruh Indonesia di Aula Bapas Kelas II Musi Rawas -Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
Dasar pembentukan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan tambahan tenaga untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan.
Kelompok yang dibidik untuk menjadi Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela tersebut adalah mahasiswa.
Pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara saat mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dengan agenda Memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela pada Bapas Seluruh Indonesia di Aula Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Selasa 22 Oktober 2024-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
Pada kesempatan ini, pihak profesional yang menjadi narasumber adalah Hiroyuki Watanabe dan Ishikawa yang adalah bagian dari Deputi Rehabilitasi Kementerian Kehakiman Jepang.
Dalam materinya, secara garis besar, Hiroyuki dan Ishikawa menyampaikan bahwa masyarakat umum terlibat dalam proses rehabilitasi narapidana di Jepang yakni dalam hal membimbing dan memberi nasihat kepada narapidana (klien pemasyarakatan) yang menjalani pengawasan terhadap pidana bersyarat dan pencegahan kejahatan.
Dari keterlibatan masyarakat umum tersebut, maka Indonesia melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Justice akan mempelajari dan mengadaptasi hal-hal yang bersangkutan untuk membentuk Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela yang rencananya akan difokuskan pada kalangan mahasiswa melalui kegiatan "Goes to Campus" untuk memetakan peluang dan kebutuhan pembentukan posisi tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: