Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Berdasarkan SKB 3 Menteri

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Berdasarkan SKB 3 Menteri

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Hari libur nasional dan cuti bersama 2025, sudah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Yakni SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut masing-masing Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani 14 Oktober 2024.

Dikutip dari situs Kementerian PANRB, Rabu 16 Oktober 2024, dijelaskan bahwa terbitnya SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

BACA JUGA:CPNS 2024, Sebelum Ujian SKD Pahami Begini Ketentuan Pelaksanaan Lengkap dengan Larangannya

Juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Selain itu, dalam SKB juga dijelaskan khusus penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Kemudian juga dijelaskan di dalam SKB, bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap TMS PPPK 2024, Penyebab Ratusan Pelamar Gagal Lolos ke Tahap Selanjutnya

Selain juga juga ditegaskan bahwa, cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

BACA JUGA:Update PPPK 2024, Statistik Pelamar Guru Hingga Tenaga Kesehatan, TMS Makin Banyak

Daftar Hari Libur Nasional 2025

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: