Berapa Kenaikan UMP 2026, ini Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi
Kenaikan UMP 2026--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Setiap Provinsi di Indonesia pada akhir tahun bisanya menaikkan besaran besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Tentunya begitu juga dengan akhir 2025 ini, untuk kenaikan 2026.
UMP setiap provinsi pada 2025, sudah ditetapkan pada Desember 2024. Kenaikannya saat itu, rata-rata 6,5 persen, yang kemudian berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Kenaikan UMP setiap provinsi, disesuaikan dengan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan dengan kenaikan 6%.
UMP sendiri adalah standar pembayaran terendah yang penetapannya dilakukan oleh gubernur suatu daerah. Pelaku usaha di setiap provinsi Indonesia harus mematuhinya ketika mengupah pekerja.
Dalam menentukan besaran UMP, pemerintah tentu memiliki banyak pertimbangan.
Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi besaran upah minimum di suatu daerah:
Analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Berdasarkan isi keputusan menteri tenaga kerja pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu faktor penentu besaran UMP dan UMK setiap tahunnya adalah analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA:Gelar Talkshow Kepemudaan, Ini Yang Disampaikan Poslek Muara Kelingi musi Rawas
Analisis KHL menghitung secara rinci berapa banyak uang yang dibutuhkan oleh seorang pekerja dan keluarganya untuk hidup layak tanpa merasa kekurangan atau terpinggirkan di suatu daerah.
Contohnya, dari segi biaya tempat tinggal, harga bahan makanan, biaya pendidikan, dan akses ke layanan kesehatan.
Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dalam konteks UMP, produktivitas mengacu pada seberapa efisien dan efektif pekerja di suatu daerah dalam menghasilkan barang dan jasa.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Peringkat 1 Ungkap Kasus, ini Jumlah Tersangka yang Ditangkap
Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan seberapa cepat ekonomi di daerah tersebut berkembang berdasarkan angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) atau output ekonomi per kapita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: