Apakah 10 November 2025 Libur Peringatan Hari Pahlawan, Ini Aturan SKB 3 Menteri

Apakah 10 November 2025 Libur Peringatan Hari Pahlawan, Ini Aturan SKB 3 Menteri

Hari pahlawan nasional.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan, lantas apakah hari tersebut juga menjadi jadwal libur nasional yang resmi dari pemerintah?

Setiap tanggal 10 November masyarakat Indonesia akan memperingatai Hari Pahlawan Nasionl sebagai bentuk penghormatan terhadap para pejuang yang telah mempertahankan kemerdekaan bangsa.

Tahun ini Hari Pahlawan Nasional jatuh pada Senin, 10 November 2025. Momen bersejarah ini biasanya diisi dengan berbagai upacara bendera, kegiatan refleksi perjuangan dan sebagainya.

Pada momen tersebut juga di sejumlah daerah diramaikan dengan ziarah ke makam pahlawan, pertunjukan budaya, serta kegiatan sosial bertemakan kepahlawanan.

BACA JUGA:Daftar Hari Besar Nasional November 2025, Ada Hari Pahlawan Hingga Hari Guru

Lantas, apakah pada momen peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025 mendatang merupakan hari libur nasional?

Adapun aturan mengenai cuti bersama libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Apakah 10 November 2025 Tanggal Merah?

Hari Pahlawan 10 November ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 sebagai hari nasional yang bukan hari libur.

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II, 20 Orang Diamankan Polda dan BNN Sumatera Selatan

Adapun mengacu pada SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 10 November 2025 yang bertepatan denagn Hari Pahlawan bukan merupakan tanggal merah.

Dengan demikian, meskipun momen tersebut memiliki nilai historis yang kuat bagi bangsa, tanggal 10 November 2025 tetaplah berjalan sebagai hari aktivitas kerja dan belajar seperti biasa, sekolah, perkantoran, maupun lingkungan swasta.

Penetapan tanggal merah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, sehingga tidak semua hari peringatan nasional otomatis masuk ke dalam kalender libur resmi.

Hanya momen tertentu yang dinilai memiliki kepentingan besar dari sisi budaya, sosial atau keagamaan yang biasanya diberlakukan sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Turnamen Bola Voly Cup 2025, Tim SMK PGRI Lubuk Linggau Raih Juara 1 dan 2

Tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana peringatan Hari Pahlawan tetap dilakukan melalui upacara, kegiatan refleksi sejarah dan berbagai program nasional untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai kepahlawanan di masyarakat.

Sementara itu, mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, jelang akhir tahun 2025, hanya tersisa satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Kedua tanggal merah tersebut jatuh berurutan pada pekan keempat bulan Desember, yakni:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait