Persiapkan Diri, Ada Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2026, Berikut Rincinya

Persiapkan Diri, Ada Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2026, Berikut Rincinya

Ada Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2026--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Moment Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bisa dimanfaatkan oleh keluarga di Indonesia untuk melaksanakan liburan. Pasalnya ada libur panjang pada kedua momen tersebut.

Adanya libur panjang pada momen tersebut, berdasarkan keputusan pemerintah, tepatnya Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri.

Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.

Dalam SKB menteri tersebut, sudah diatur libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025. Bahkan libur nasional dan cuti bersama 2026 juga sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Ucapkan Selamat atas Penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Pudji Prasetijanto

Rinci Libur Panjang Natal 2025

Berikut libur panjang yang bisa diambil pada saat Natal 2025.

1. Kamis 25 Desember 2025 libur nasional Natal

2. Jumat 26 Desember 2025 cuti bersama Natal

BACA JUGA:Siswi Kelas 2 SD di Musi Rawas Diduga Disetubuhi Tetangga, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sementara itu diketahui bahwa pada 27 Desember 2025 adalah hari Sabtu, yang cukup banyak sekolah dan kantor di Indonesia hanya beroperasi hingga Jumat, sementara Sabtu libur. 

Sehingga yang ingin memanfaatkan momen ini untuk libur panjang, bisa dimulai dari Kamis 25 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025.

Sedangkan sepekan ke depannya juga bisa dimanfaatkan untuk libur panjang, yakni momen Tahun Baru 2026.

Rinci Libur Panjang Tahun Baru 2026

BACA JUGA:Penataan Aset dan Alkses Reforma Agraria Apa Bedanya? Simak Selengkapnya di Sini

Sesuai dengan SKB Menteri, maka pada awal 2026 ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama pada awal tahun, yakni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: