Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Kades Tanjung Medang Muara Enim (tengah) ditangkap polisi dalam kasus korupsi dana desa--
“Juga ada yang dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medanga tahun 2017, dengan harga Rp20.000.000, dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000, keduanya sudah dilakukan penyitaan,” sambungnya.
Hukuman Tersangka Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Polisi Limpahkan 3 Tersangka Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara ke Jaksa
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, tersangka Sodikin diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar.
Adapun tersangka Sodikin dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Disdik Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana BOS
Kata Sodikin uang tersebut dipakianya untuk kepentingan sehari-hari dan sekolah anak, “Aku pakai untuk kepentingan sehari hari, untuk sekolah anak,” ungkapnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: