Disdik Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana BOS

Disdik Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana BOS

Dinas Pendidikan Musi Rawas gelar sosialisasi dalam rangka pencegahan korupsi penggunaan dana BOS --

LINGGAUPOS.CO.ID –  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) gelar sosialisasi pencegahan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sosialisasi ini diikuti kepala SD dan SMP se-Kabupaten Musi Rawas dipusatkan di Aula Disdik, Selasa, 17 September 2024.  


Dinas Pendidikan Musi Rawas gelar sosialisasi dalam rangka pencegahan korupsi penggunaan dana BOS --

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Anca Hasan, SH, MH, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Mura, Ipda Veri Andorra, dan Irban Dumas Inspektorat Mura, Ardiansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Mura, Dien Candra sosialisasi yang digelar melibatkan aparat penegak hukum yakni Unit Pidkor Polres Mura dan Kejaksaan Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang – Tanjung Priok Naik, Siap-Siap Ini Rinciannya

Dikatakannya,  tujuan dengan adanya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan serta membuka wawasan kepada para kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS.

Mantan Kadispora Kabupaten Mura itu menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa dana operasional sekolah digunakan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang ditentukan.


Peserta antusias ikuti sosialisasi dalam rangka pencegahan korupsi penggunaan dana BOS diadakan Dinas Pendidikan Musi Rawas--

Termasuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mencegah korupsi di lingkungan sekolah.

Ia berharap dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak terkait dalam mencegah tindak pidana dalam penggunaan dana BOS.

BACA JUGA:2 Kelompok Warga di Banyuasin Bentrok, 2 Korban Luka Bacok, Diduga Ini Pemicunya

Dien menegaskan prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni harus dilakukan secara fleksibilitas, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi.

Sehingga, penggunaan dana BOS harus dikelola secara transparan serta mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: