Suami di Lampung yang Tega Tembak Istri Berhasil Diringkus, Rupanya Residivis Kasus ini

Suami di Lampung yang Tega Tembak Istri Berhasil Diringkus, Rupanya Residivis Kasus ini

Suami Tembak Istri di Lampung Tengah--humasreslamteng

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun. Dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara, akibat tembakan yang dilayangkan pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri itu, korban menderita luka dan retak tulang lengan kanan.

Sebelumnya telah diberitakan, Seorang suami di Lampung Tengah bernama Muhammad Rifai (24) tega menembak istrinya sendiri hingga alami luka.

Korban yang merupakan istrinya sendiri bernama Yeni (20), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

BACA JUGA:Bundesliga: Prediksi Bayer Leverkusen vs Holstein Kiel, Sabtu 5 Oktober 2024, Kick Off 20.30 WIB

Atas peristiwa penembakan tersebut Yeni mengalami luka parah pada lengan kanannya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit. Sementara itu, pelaku sendiri usai melukai istrinya ia pun melarikan diri.

Dari keterangan para saksi, dikatakan ditengah keributan antara suami istri itu, pelaku selanjutnya menggunakan senajata api laras panjang pendek.

Pelaku menembaki istrinya hingga peluru mengenai lengan kanan korban. Selanjutnya Yeni langsung diabwa ke Klinik Dhiha yanga terletak di Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya.

Namun, korban pun selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakita Yukum Medical Center (YMC) Lampung Tengah untuk menjalani operasi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: