Suami di Lampung yang Tega Tembak Istri Berhasil Diringkus, Rupanya Residivis Kasus ini

Suami di Lampung yang Tega Tembak Istri Berhasil Diringkus, Rupanya Residivis Kasus ini

Suami Tembak Istri di Lampung Tengah--humasreslamteng

LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi berhasil meringkus Muhammad Rifai (24), pelaku penembakan terhadap istri sendiri yang ternyata ia adalah mantan residivis.

Usai melakukan penembakan terhadap istrinya Yeni Jalia, pelaku Rifai langsung kabur melarikan diri, meninggal istrinya yang terluka pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB 

Peristiwa nahas tersebut terjadi di kediaman mereka Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kini Rifai telah diamankan polisi, ia ditangkap di salah satu rumah makan di seputaran Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam.

BACA JUGA:Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman asal senjata api yang dimilikinya.

Namun, diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah bahwa pelaku ini adalah seorang residivis kasus begal.

“MR (pelaku) ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tahun 2000 lalu. Saat ini kami masih mendalami asal senjata tersebut,” ujarnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Andik juga mengatakan bahwa MR menembaki istrinya saat itu dalam keadaan sadar, ia kesal lantaran kerap bertengkar atau cekcok mulut dengan istrinya.

BACA JUGA:Serie A: Prediksi Inter Milan vs Torino, Minggu 6 Oktober 2024, Kick Off 01.45 WIB

“Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba,” jelasnya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam peristiwa ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut satu butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terekam cctv, beserta temuan lainnya di TKP.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:Serie A: Prediksi Monza vs AS Roma, Minggu 6 Oktober 2024, Kick Off 23.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: