Cara Konfirmasi Menggunakan Nilai SKD 2023 Untuk CPNS 2024, Begini Langkahnya

Cara Konfirmasi Menggunakan Nilai SKD 2023 Untuk CPNS 2024, Begini Langkahnya

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024--instagram: studicpns.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pelamar bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 digunakan untuk seleksi tahun ini.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilalui dengan berbagai tahapan tes, dari seleksi administarsi kemudian SKD hingga SKB.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri adalah seleksi tahap awal yang berisikan soal-soal Tes Wawasn Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes SKD disajikan dalam bentuk soal pilihan ganda, para pelamar CPNS yang mendapatkan nilai sesuai syarat lulus bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA:Gadis Muda di Bungo Jambi Dicabuli Dukun, Modus Dijadikan Perantara Pengobatan

Adapun, saat ini seleksi CPNS 2024 masih berada di tahap pengumuman hasil seleksi administrasi, dimana yang lolos pada tahap ini dapat mengikuti ke tahap selanjutnya, yakni SKD.

Nah, tahukah kamu bahwa pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa menggunakan nilai pada saat mengikuti SKD CPNS di tahun 2023.

Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

Dalam aturan tersebut ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

BACA JUGA:Jabatan Pj Wali Kota dan Pj Sekda Lubuk Linggau Habis, Apakah Masih Diperpanjang

Kriteria Dapat Menggunakan Nilai SKD CPNS Pada Perode Sebelumnya

Anda dapat menggunakan nilai SKD CPNS di periode sebelumnya untuk digunakan dalam seleksi SKD CPNS 2024.

Adapun beberapa kriterianya ialah, melamar dengan NIK yang sama, melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023 dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.

Selanjutnya, nilai SKD periode sebelumnya memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: