Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap

Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap

Tersangka Ahirudin (jongkok), saat dibawa petugas ke lokasi rudapaksa--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus paman rudapaksa keponakan di tepi Sungai Jambu Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura), terungkap dalam waktu 6 jam.

Tersangka adalah Ahirudin  (52) warga Trans 2 Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Korban adalah keponakan sendiri yang berusia 4 tahun, sebut saja Kuncup (4) warga Kecamatan BTS Ulu.

Korban dirudapaksa pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, selanjutnya 6 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap, tepatnya pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Jayaloka Mura Rudapaksa Keponakan Usia 4 Tahun, Alasannya Kerasukan Setan

Terungkapnya kasus ini, karena orang tua korban cepat membawa anaknya ke Puskesmas untuk diperiksa.

Selain itu, setelah di Puskemas dan mendapatkan pengakuan dari korban, orang tuanya langsung melapor ke Polsek BTS Ulu. Sehingga petugas cepat bergerak.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan orang tua tersangka langsung melapor.

“Setelah menerima laporan, langsung kami lakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif,” jelas Kapolsek Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda

Adapun kronologis kejadiannnya, bermula Sabtu pagi, tersangka Ahirudin  datang ke BTS Ulu mengantarkan istrinya hendak pijat.

Ketika di BTS Ulu, tersangka melihat korban Kuncup, yang merupakan keponakannya, sedang bermain di depan rumah. Sambil menunggu istrinya pijat, Ahirudin  mengajak korban pergi.

Tersangka mengaku akan mengajak korban jalan-jalan dan jajan. Korban pun langsung mau, karena memang sudah mengenal tersangka, meskipun kerabat jauh.

Korban kemudian diajak pergi mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol. Korban ternyata dibawa le Desa Sadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: