Pedagang di Tugumulyo Mura Susul Temannya ke Penjara, Kasusnya Lumayan Berat

Pedagang di Tugumulyo Mura Susul Temannya ke Penjara, Kasusnya Lumayan Berat

Seorang pedagang di Tugumulyo Mura menyerahkan diri susul temannya yang di penjara dalam kasus pencurian --

LINGGAUPOS.CO.ID –  Setelah sempat kabur usai melakukan pencurian, seorang pedagang di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas susul temannya ke penjara.

Pedang yang terlibat kasus lumayan berat itu bernama Eko Cahyono (32), warga Dusun I, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Eko menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi melakukan pendekatan dengan pihak keluarga.

Tersangka Eko terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03 bersama 2 temannya yang lebih dulu diamankan dalam penjara.

BACA JUGA:2 Kelompok Warga di Banyuasin Bentrok, 2 Korban Luka Bacok, Diduga Ini Pemicunya

Korban pencurian inisial KO (66) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan membenarkan tersangka Eko terlibat dalam perkara curat.

“Yang bersangkutan (Eko) telah menyerahkan diri, berkat pendekatan persuasif personel," terang Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Tugumulyo.

Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/ B.09 / IX / 2024 / SPKT .Sek Tugumulyo/Res.Mura / Sumsel, tgl 12 September 2024.

BACA JUGA:Ditangkap di Indragiri Hulu Riau, Anggota Polres Musi Rawas Utara Sudah Disidang

Tersangka bersama 2 temannya, Ahmad Syfrizal dan Nanda Suharmoko (keduanya sudah menjalani hukuman), melakukan pencurian di rumah korban. Adapun barang yang berhasil dicuri ketiganya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila dihitung dengan rupiah mengalami senilai Rp16.000 000.

"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo Polres Mura, untuk ditindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan awalnya personel Polsek Tugumulyo Polres Mura, melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: