Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap

Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap

Tersangka Ahirudin (jongkok), saat dibawa petugas ke lokasi rudapaksa--

BACA JUGA:3 Orang Curi 1.105 Kg Sawit PT SMS di BTS Ulu Mura, 1 Ditangkap

Tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak, lalu menggendong korban ke tepi sungai. Di tepi sungai itulah, tersangka merudapaksa korban.

Selesai melakukan perbuatannya, tersangka menggendong korban. Kemudian korban diajak ke pasar  Kelurahan Bangun Jaya dan dibelikan gorengan senilai Rp10 ribu.

Tersangka juga memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp2.000. Lalu korban diantar pulang.

Hanya saja, setelah di rumah korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus. Saat ditanya korban pun menceritakan perbuatan tersangka, yang disebut korban Wak Akhir.

BACA JUGA:3 Warga Lubuk Linggau Curi Sepeda Motor Marbot Masjid, Belum 24 Jam Sudah Ditangkap

Penasaran orang tuanya member korban ke Puskesmas Cecar. Ternyata ada luka lecet, makanya langsung melapor ke Polsek BTS Ulu.

Berdasarkan laporan orang tua korban, dan juga keterangan saksi-saksi yang melihat tersangka mengajak korban pergi, Kapolsek BTS Ulu langsung menangkap tersangka.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Kemudian tersangka juga digiring petugas ke TKP kejadian, untuk menunjukkan di mana ia melakukan perbuatan jahatnya.

BACA JUGA:Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Musi Utara Rp1,04 Miliar, Ini Peran Direktur dan Bendahara

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah merudapaksa korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan Khilaf dan kemasukan iblis/setan,” jelas Kapolsek. 

Tersangka ditambahkannya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: