Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda

Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda

Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda--

LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota polisi Unit Rerskrim Polsek Muara Padang Polres Banyuasin beli narkotika jenis sabu kepada 2 pemuda.

Tindakan dilakukan polisi Polsek Muara Padang ini dalam rangka penyamaran untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun 2 pemuda yang ditangkap setelah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi itu diamankan Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.  

Kedua tersangka yang ditangkap usai jual sabu dengan polisi itu, inisial AK (37), warga Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumsel dan BR (39) warga Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung.

BACA JUGA:3 Orang Curi 1.105 Kg Sawit PT SMS di BTS Ulu Mura, 1 Ditangkap

Mereka ditangkap setelah dipancing polisi bertransaksi di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan uang tunai Rp222.000.

Kronologis penangkapan tersangka bermula aparat kepolisian mendapat informasi warga yang resah akan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Padang.

Jaringan pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat itu sering melakukan transaksi di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan.

BACA JUGA:Pengakuan 3 Residivis yang Curi Motor Marbot Masjid di Lubuk Linggau

Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan serta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu ini polisi terpaksa menyamar sebagai pembeli. Lalu polisi melakukan transaksi dengan kedua tersangka di tempat kejadian perkara (TKP.

"Akhirnya didapatkan informasi pelaku, dan anggota melakukan pancingan dengan pelaku untuk melakukan transaksi membeli dengan pelaku BR," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dikutip dari sumeks.disway.id, Senin, 16 September 2024.

Kemudian usai transaksi, anggota langsung menangkap tersangka an melakukan penggeledahan terhadap BR dan AK yang ada di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: