7.812 Keluarga Ahli Musibah di Musi Rawas Terima Santunan Kematian

7.812 Keluarga Ahli Musibah di Musi Rawas Terima Santunan Kematian

Bantuan Santunan Kematian merupakan satu dari 9 program Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang direalisasikan sejak dilantik 2021 lalu.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Hingga Agustus 2024, setidaknya 7.812 keluarga ahli musibah di Kabupaten Musi Rawas terima santunan kematian.

Bantuan tersebut merupakan satu dari 9 program Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang direalisasikan sejak dilantik 2021 lalu.


Bantuan Santunan Kematian merupakan satu dari 9 program Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang direalisasikan sejak dilantik 2021 lalu.--

Pemberian santunan kematian Rp3 Juta tersebut bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bupati Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Dien Candra mengatakan, bantuan santunan kematian bagi 7.812 keluarga tersebut, telah bergulir sejak 2021.

BACA JUGA:2 Desa di Muara Kelingi Mura Terima Ambulance Gratis, Bupati Hj Ratna Machmud Ingatkan Kades Update DTKS

Rinciannya, pada 2021 terbantu 1.987 keluarga ahli musibah dengan nilai santunan  Rp5.961.000.000,- atau Rp5,96 milar.

Kemudian 2022, terdapat 2.120 keluarga menerima santunan dengan nilai Rp6.360.000.000 atau Rp6,36 miliar.

Lalu tahun 2023 diberikan kepada 2.122 keluarga ahli musibah dengan total anggaran sebesar Rp6.564.000.000 atau Rp6,56 miliar.

Sementara di tahun 2024c hingga 31 Agustus Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memberikan santunan kematian kepada 1.583 orang ahli musibah senilai Rp 4.749.000.000 atau Rp4,74 miliar.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan di Mura, Ini yang Dilakukan Bupati Hj Ratna Machmud

Dijelaskan Dien, program santunan kematian di Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor: 5 Tahun 2023. 

“Program ini memberikan sumbangan berupa uang kepada ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tegas Dien kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.

Dijelaskan Dien, pada BAB III tentang Kriteria Santunan Kematian, pasal 3 ayat 1 dinyatakan mereka yang mendapatkan santunan kematian adalah masyarakat yang memiliki KTP/KK atau Akte Kelahiran dan atau surat keterangan domisili dari aparat pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: