PPPK 2024 Dibuka September, Ini Syarat dan Tempat Daftar, Catat Ya!

PPPK 2024 Dibuka September, Ini Syarat dan Tempat Daftar, Catat Ya!

Syarat PPPK 2024--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Kisah Guru Honorer di Musi Rawas, Awalnya Digaji Rp500 Kini Diangkat PPPK, Terima Kasih Bupati Ratna Machmud

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

• Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) 

• Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) 

• Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar

• Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat: 

BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar

• Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya. 

• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan: 

• Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: