PPPK 2024 Dibuka September, Ini Syarat dan Tempat Daftar, Catat Ya!

PPPK 2024 Dibuka September, Ini Syarat dan Tempat Daftar, Catat Ya!

Syarat PPPK 2024--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bakal dibuka pada September ini. Simak ini syarat dan tempat mendaftarnya jangan sampai keliru.

Anda yang telah menanti-nantikan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 siap-siap, akan segera dibuka.

Bahkan pendaftaran seleksi PPPK dikatakan mulai dibuka pada September 2024, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Ini 4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas, Cek Sekarang!

Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat ini. Sedangkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan ditutup pada 6 September.

Adapun, diungkapkan  Anas alasan kenapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka, dikarenakan ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK.

Disamping itu, ia menegaskan bahwa PPPK tahun ini akan memperioritaskan atau menuntaskan data PPPK yang terdata du Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sehingga setelah CPNS pasti langsung PPPK. Sepertinya September,” ujar Anas dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Senin, 2 September 2024.

BACA JUGA:PPPK 2024 Khusus Honorer Dibuka September- Oktober, Termasuk di Musi Rawas, Begini Tahapannya

Nah, bagi anda yang akan mendaftar PPPK 2024 bersiap-siaplah dari sekarang. Terutama persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam melamar seleksi PPPK.

Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda. Persyaratan seleksi  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Persyaratan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: