Sejoli di Ogan Ilir Rekayasa Perampokan Rp297 Juta, Ternyata untuk Ivestasi Bodong

Sejoli yang diamankan karena rekayasa perampokan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Sejoli di Kabupaten Ogan Ilir, melakukan rekayasa perampokan uang senilai Rp297 juta. Hal ini dilakukan keduanya, karena terjebak investasi bodong menggunakan uang tempatnya bekerja.
Sejoli itu adalah Siti Fatimah (21) sedangkan kekasihnya adalah Nur Kholis (22). Kini keduanya sudah diamankan oleh petugas Polsek Tanjung Raja.
Kasusnya, bermula Senin 14 April 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, pihak Polsek Tanjung Raja menerima laporan adanya perampokan di counter BRILink di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Ogan Ilir, milik Abdurrahman (34).
Dalam laporan tersebut, diidapatkan informasi ketika listrik padam, ada pelaku yang masuk ke counter BRILink, kemudian menyerang Siti Fatimah dengan kayu, lalu membawa kabur koper berisi uang.
BACA JUGA:Pencuri Sawit di Musi Rawas Pakai Toyota Rush, 1 Warga Megang Sakti Diamankan
Terkait peristiwa itu, petugas Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penyelidikan. Mereka bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir, melakukan pemeriksaan CCTV, dan juga menginterogasi Siti Fatimah selaku korban.
Hanya saja, dalam proses penyelidikan dan interogasi, ditemukan adanya beberapa kejanggalan. Sehingga polisi menduga ada rekayasa dalam perampokan tersebut.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menjelaskan, setelah interogasi dan penyelidikan, dan ditemukan kejanggalan, akhirnya Siti Fatimah mengaku melakukan rekayasa.
"Pelaku mengakui telah mengirim uang milik korban (Abdurrahman, red) secara bertahap ke sebuah rekening atas nama Zefri, dengan total nilai mencapai Rp297 juta. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong lewat aplikasi bernama Aspire," jelas AKP Zahirin.
BACA JUGA:Awalnya Kejar Korban Pakai Parang, Warga Muratara ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Siti Fatimah sengaja mengaku dirampok, karena takut dan merasa bersalah setelah kehilangan uang milik korban.
Kini, baik Siti Fatimah maupun rekannya Nur Kholis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang ditransfer ke aplikasi Aspire dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: