Jaksa Banding, Kasus 3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Narkoba di Tanah Periuk Mura Divonis Ringan

Jaksa Banding, Kasus 3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Narkoba di Tanah Periuk Mura Divonis Ringan

Jaksa Banding, Kasus 3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Narkoba di Tanah Periuk Mura Divonis Ringan--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa menyatakan banding, terhadap vonis lebih ringan dari majelis hakim dalam kasus narkoba.

Ketiga terdakwa yang kasusnya diajukan banding, yakni Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26) warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Minggu 1 September 2024, banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasni SL SH, pada Rabu 28 Agustus 2024.

JPU mengajukan banding, karena sebelumnya ke-3 pemuda yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu divonis lebih ringan.

BACA JUGA:Oknum Camat Narkoba di Musi Rawas Utara Dihukum Ringan

Majelis hakim pada sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu, 21 Agustus 2024, dihukum 2 tahun penjara.

Padahal JPU menuntun ke-3 nya dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp800 juta apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Diketahui sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB.

Kronologis penangkapan 3 tersangka, bermula Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Peringatan untuk Lainnya, Jaksa Tahan Ketua Bawaslu OKU Timur

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) berikut barang bukti narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Pekat I Musi TA. 2024.

Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim beserta anggota menyerahkan 3 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Lalu Minggu, 24 Maret 2024 pukul 02.40 WIB anggota piket Satres Narkoba menginterogasi/mengambil keterangan terhadap para saksi yang melakukan penangkapan berikut ketiga terduga pelaku. 

Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin KBO Satres narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: