Ada Ganja di Dalam Mobil Warga Musi Rawas, Diamankan di Parkiran Richeese Factory Lubuk Linggau

Ada Ganja di Dalam Mobil Warga Musi Rawas, Diamankan di Parkiran Richeese Factory Lubuk Linggau

Tersangka Yogi Juliyanto Fajri --

LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga sedang menunggu pembeli di parkiran Richeese Factory Lubuk Linggau, pengendar ganja asal Musi Rawas diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Penangkapan terjadi Rabu 4 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, di parkiran Richeese Factory Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Tersangka yang ditangkap Yogi Juliyanto Fajri (27) warga Dusun V Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Dari tersangka diamankan barang bukti 13 paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkuskan kertas putih dengat berat bruto 23 (dua puluh tiga) gram. Kemudian, mobil Datsun warna putih BG 1432 GR.

BACA JUGA:Nasib Korban Penipuan CEO Perumahan PT BNS Lubuk Linggau, Bangun Rumah Sendiri di Lokasi Yang Dijanjikan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan, tersangka Yogi memang menjadi target operasi (TO).

Hingga akhirnya diketahui keberadaannya, yakni sedang berada di parkiran Richeese Factory Lubuk Linggau, makanya langsung disergap.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kantong kresek warna hitam yang berisikan 13 (tiga belas) Paket Ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkuskan kertas koran.

Ganja tersebur ditemukan di dalam mobil tersangka tepatnya di pintu depan sebelah kanan. Sselanjutnya tersangka langsung diamankan berikut dengan barang bukti narkotikanya dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Ancam Berikan Nilai Buruk, Jadi Senjata Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Cabuli Siswi

Tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba diancam melanggar Pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait