Oknum Camat Narkoba di Musi Rawas Utara Dihukum Ringan
Beri Septra Karno (kiri) dan Joni Saputra--koranlinggaupos.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Beri Septra Karno, oknum Camat Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum ringan oleh majelis hakim dalam kasus narkoba.
Beri Septra Karno yang kini sudah dicopot dari jabatannya, diproses hukum bersama seorang office boy (OB) di kantor Camat Nibung, bernama Joni Saputra.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Minggu 1 September 2024, keduanya sudah divonis pada Senin 26 Agustus 2024.
Majelis yang diketuai Afif Januarsyah Saleh, dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Marselinus Ambarita menyatakan keduanya bersalah.
BACA JUGA:Peringatan untuk Lainnya, Jaksa Tahan Ketua Bawaslu OKU Timur
Yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman.”
Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan.
BACA JUGA:RM Anggalen II Muara Beliti Tandatangani Kwitansi Kosong, Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Mura
Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan yakni sabu, alat hisap, pirek, korek api dan sikat gigi.
Kemudian sepeda motor dinas Honda Mega Pro warna hitam dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi dalam sidang sebelumnya.
Awalnya JPU menuntut Beri Septra Karno dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara, dan Joni Saputra 7 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: