Peringatan untuk Lainnya, Jaksa Tahan Ketua Bawaslu OKU Timur

Peringatan untuk Lainnya, Jaksa Tahan Ketua Bawaslu OKU Timur

Jaksa Tahan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018 – 2023, Ahmad Gufron (tengah)--sumaterakekspres.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Peringatan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lainnya. Pasalnya Jaksa tahan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018 – 2023, Ahmad Gufron.

Ahmad Gufron ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur sejak Kamis 29 Agustus 2024 malam.

Ahmad Gufron ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tahun 2020-2021, dengan kerugian negara Rp4,6 miliar.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan, Ahmad Gufron ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selam 20 hari ke depan.

BACA JUGA:RM Anggalen II Muara Beliti Tandatangani Kwitansi Kosong, Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Makanya, kemudian Ahmad Gufron mengenakan rompi tahanan warna pink, dan kedua tangan diborgol ke depan, digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB, dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura.

Dijelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula, Pemkab OKU Timur memberikan dana hibah kepada Bawaslu pada 2019 dan 2020 senilai Rp16,5 milliar. 

Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada OKUT Timur, tahun 2020 hingga 2021. 

“Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan dana hibah,” kata Kajari  OKU Timur Andri Juliansyah.

BACA JUGA:3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Terbukti Bersalah, Divonis Lebih Rendah

Dalam perkara ini, tersangka Ahmad Gufron memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

“Tersangka juta turut  serta menerima aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur, untuk kepentingan pribadinya,” bebernya. Tersangka disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk diketahui dalam perkara yang sama ini, 3 terdakwa sebelumnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: