Kisah Guru Honorer di Musi Rawas, Awalnya Digaji Rp500 Kini Diangkat PPPK, Terima Kasih Bupati Ratna Machmud

Kisah Guru Honorer di Musi Rawas, Awalnya Digaji Rp500 Kini Diangkat PPPK, Terima Kasih Bupati Ratna Machmud

Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas sangat berterima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud yang telah peduli terhadap tenaga honorer-Dokumen-Pribadi

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Dampingi Tim Penilai Rumah Cinta Desa Kalibening Tugumulyo

Desember 2018 kegigihan Desi Fadilah mengajar di SD Negeri Sukarami harus goyang ketika sang ayah dipanggil Yang Maha Kuasa.

Sejak saat itu tak ada lagi sosok ayah yang mengantarkan dirinya untuk mengabdikan ilmu untuk murid di SD Negeri 1 Sukarami.

Awalnya dia mencoba menggantikan posisi sang ayah dengan tukang ojek untuk mengantarkannya mengajar.

Namun dengan honor yang hanya Rp500 ribu dirinya tidak bisa setiap hari mengajar ke SD Negeri 1 Sukarami. Untungnya sang kepala sekolah saat itu mengerti kondisinya.

BACA JUGA:Luar Biasa, Bupati Hj Ratna Machmud Berhasil Kendalikan Inflasi Musi Rawas, Hanya 3 Daerah di Sumatera Selatan

Namun kondisi ini tidak membuat Desi Fadilah menyerah. Tahun 2019 dirinya mencoba mencari solusi agar bisa tetap mengajar dengan mengajukan pindah ke SD Negeri 1 Air Satan Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti.

Alhamdulillah usulannya diterima Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Sejak mengajar di SD Negeri 1 Air Satan, kondisi keuangan Desi mulai membaik. Pasca Hj Ratna Machmud dilantik menjadi Bupati Musi Rawas, gaji yang diterima dinaikan menjadi Rp1.500.000.

Kepedulian Bupati Hj Ratna Machmud tidak hanya sampai disitu. Pada tahun 2021 Bupati Hj Ratna Machmud membuka kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK melalui tes.

BACA JUGA:Launching PIN Polio di Terawas Musi Rawas Sukses, Bupati Hj Ratna Machmud: Bukan Hanya Seremonial

Awalnya PPPK Guru dan Non Guru saat itu akan digaji pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun seiring waktu kebijakan itu dibatalkan. Gaji PPPK guru dan non guru dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Padahal kondisi kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat itu tidak sedang baik-baik pasca peralihan kepemimpinan.

Namun Bupati Hj Ratna Machmud terus berupaya keras memperjuangkan honorer guru yang diangkat menjadi PPPK agar gajinya bisa dibayar melalui APBD Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: