Ini Hukuman untuk Pengusaha Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau

Ini Hukuman untuk Pengusaha Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau

Sidang vonis kasus mie formalin Lubuk Linggau di Pengadilan Negeri (PN) Palembang--sumaterakekspres.id

BACA JUGA:Waspada, di Lubuk Linggau Beredar Mie Kuning Berformalin, ini Tandanya Kalau Keracunan

Penambahan formalin untuk mengawetkan mie basah sehingga tidak cepat basi. 

Sedangkan pupuk borate untuk berkebun sawit itu, dicampurnya sebagai pengembang dan penguat mie basah agar tidak gampang putus.

Produksi mie basah formalin di tempat terdakwa, per harinya mencapai 120 kilo gram (kg). Dijual ke seputaran pasar Kota Lubuklinggau. 

Ataupun pedagang pasar yang datang langsung ke rumah terdakwa.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Grebek Mie Formalin di Lubuk Linggau, ini Cara Membuat Mie Kuning yang Sehat di Rumah

Keuntungan  yang diperoleh terdakwa, kisaran Rp3 juta per bulannya. 

Sampai akhirnya, produksi mie formalin terdakwa digerebek tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kamis,18 April 2024. 

Terdakwa mengaku hanya meneruskan usaha suaminya, yang sudah meninggal dunia.

Barang buktinya, 18 pieces pupuk borate ukuran 1 kg, 432 kg mie basah, 220 liter cairan formalin,  2 kg pupuk borate siap pakai, 5 liter air rendaman mie, dan peralatan untuk membuat mie dan rendaman cairan formalin serta pupuk borate.

BACA JUGA:Bahan Pengganti Formalin Digunakan Pabrik Mie yang Digrebek Polda Sumatera Selatan di Lubuk Linggau

Berdasarkan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang Nomor : LHU.086.K.05.13.24.0014 tanggal 19 April 2024, bahwa telah dilakukan pengujian identifikasi formalin terhadap mie basah dengan hasil positif. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: